Salurkan aspirasi, Masukan dan Kritik Anda terkait Pembangunan di Desa Pengenjek

Sabtu, 01 Juni 2013

PROGRAM JAMKESDES

Desa Pengenjek Alokasikan Dana ADD untuk Jamkesdes

Tanggal Pembuatan : Senin, 13 Mei 2013
  Dikunjungi : 108
Desa Pengenjek telah mengalokasikan dana untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat Desa (Jamkesdes) sejak tahun 2010. Alokasi dana tersebut diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten Lombok Tengah. Program ini dirancang untuk merespon adanya gap antara jumlah penduduk miskin  hasil pendataan BPS yang digunakan untuk Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dengan realita jumlah penduduk miskin di lapangan. Hal tersebut diketahui melalui kunjungan Tim PSF, World Bank, AusAid dan MCA-Indonesia ke desa yang terletak di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada  30 April – 3 Mei 2013. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementation support mission untuk PNPM Generasi dengan tujuan untuk melihat pelaksanaan PNPM Generasi di NTB.

Hasil pendataan yang dilakukan oleh BPS, terdapat perbedaan data penduduk penerima Jamkesmas dengan realita penduduk miskin sekitar 900 orang. “Perbedaan ini disebabkan oleh kriteria kemiskinan yang digunakan dalam menentukan penerima Jamkesmas tidak sesuai dengan kondisi yang ada” kata Abdul Wahab, Kepala Urusan Pemerintahan Desa Pengenjek. Hal tersebut menyebabkan terjadinya demonstrasi  masyarakat yang tidak menerima Jamkesmas. Melihat hal itu, Pemerintah Desa kemudian mengalokasian sejumlah dana ADD untuk menjamin biaya berobat masyarakat yang tidak memperoleh Jamkesmas. “Pada tahun 2010, dialokasikan Rp 2,5 juta, lalu naik menjadi Rp 5 juta pada tahun 2011, Rp 10 juta tahun 2012 dan tahun ini menjadi Rp 15 juta”, ujar Farhan, Bendahara Desa Pengenjek.

Jamkesdes di Pengenjek dilakukan melalui Nota Kesepahaman antara Pemdes Pengenjek dengan Puskesmas Kecamatan Jonggat.  Pada Nota Kesepahaman tersebut disebutkan bahwa Pemdes Pengenjek akan membayar 50% biaya pengobatan penduduk Desa Pengenjek dan Puskesmas akan memberikan pelayanan kepada penduduk Desa Pengenjek yang dibiayai oleh Jamkesdes, termasuk door to door services. Puskesmas melakukan penagihan biaya pengobatan 3 bulan 1 kali kepada Pemerintah Desa.

Proses identifikasi penduduk yang akan memperoleh Jamkesdes dilakukan oleh pihak Dusun. Dusun menyampaikan usulan kepada pihak desa kemudian ditetapkan dalam Musyawah Perencanaan Desa. Setelah ditetapkan, data tersebut dikirimkan kepada Puskesmas sebagai basis data dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Apa yang dilakukan oleh Pemdes Pengenjek bukan tanpa hambatan.  Menurut Abdul Wahab, hambatan justru datang dari pihak Pemerintah Kabupaten, terkait dengan peraturan penggunaan dana ADD. Namun demikian, hal tersebut dapat dijelaskan proses pemanfaatannya oleh Aparat Desa kepada pihak Pemkab, sehingga program ini dapat dijalankan secara berkelanjutan. Melalui pelaksanaan Jamkesdes, seluruh penduduk Desa Pengenjek tidak perlu khawatir ketika sakit karena 4.799 orang sudah dibiayai oleh Jamkesmas, 170 orang dibiayai oleh Jamkesda dan sisanya 903 orang penduduk dibiayai oleh Jamkesdes. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pengenjek sangat baik dalam upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. (LM/IM)

Sumber. mca-indonesia